Rabu, 20 April 2011

PARKIR

Ilmu perparkiran itu ternyata belum ada. Kalaupun di masukkan ke mata kuliah rasanya terlalu banyak yang mesti dibahas. Kalaupun di buat program studi khusus parkir rasanya juga berlebihan. Jalan tengahnya adalah cukup di bicarakan saja, kalaupun dibahas di warung kopi bisa memakan waktu berhari-hari hanya untuk berbincang masalah parkir.
Memang ada yang unik dari parkir, kalau dibahas sedikit agak serius parkir akan menyangkut psikologi parkir, environment parkir, tata kota, perilaku perpakiran, pajak, utilitas parkir, traffic management, pengelolaan parkir, dan mungkin sampai adab beradabnya masyarakat dilihat dari sudut parkir.
Tidak perlu dibahas serius satu-persatu lantaran yang akan diutarakan disini hanya ide dengan sedikit kritikan yang rasanya biasa-biasa saja.
Perihal kemacetan di kota besar yang semakin kecil ini (Samarinda, red.)salah satunya (dari sekian banyak masalah macet) adalah tabiat atau kebiasaan pengemudi berjalan lambat di sebelah kanan jalan. Hal ini menyebabkan pengemudi yang ingin mendahului jadi salah tingkah. Tidak ada pilihan lain, mendahului dari sebelah kiri. Hal ini selain berbahaya juga melanggar aturan tatanan kesopanan lalu lintas (aturan undang-undangnya belum terbaca, red.).
Sedangkan standar parkir di Indonesia adalah di sebelah kiri jalan dan biasanya kendaraan yang di parkir ada di bahu jalan. Ada timbul masalah disini yaitu ketika mendahului dari sebelah kiri jalan ternyata ada kendaraan parkir di sepanjang sebelah kiri jalan. Mobil presidenpun tidak akan sanggup mendahului.
Jika sudah demikian siapa yang akan disalahkan, juru parkir, kendaraan, pemerintah, intelektual tata kota, si pengendara atau polisi ????
Sepertinya ada dua ide yang mungkin bisa membantu yaitu : penegakkan disiplin parkir dan utilitas. Dua ide tersebut tidak terlalu membutuhkan terlalu banyak komponen.
Utilitas Parkir : Adopsi sistem utilitas perparkiran di Eropa terutama Belanda yang mempunyai sedikit lahan namun efisien. Buat kantong-kantong parkir di sepanjang kiri jalan untuk beberapa kendaraan dengan memotong sebagian bahu trotoar untuk beberapa kendaraan. Jika masih ada yang parkir di bahu jalan langsung di tindak dengan mengunci roda kendaraan. Dinyakini studi ini pernah di lakukan oleh pihak berwenang, atau informasi tadi lenyap, atau sensitifitas indera penglihatan kurang begitu peka terhadap masalah ini,atau paling parah pejabat, anggota DPR, tim teknis pemerintah belum pernah ke Eropa.
Penegakkan Disiplin Parkir : Tilang di tempat atau derek kendaraan di bahu jalan akan membuat shock therapy pelanggar lain. Dari jumlah polisi yang ada rasanya cukup untuk mengurus hal satu ini, asal mau !.
Dengan melakukan dua ide tadi akan berdampak pada perbaikan sistem penegakkan hukum, perbaikan utilitas, peningkatan kedisiplinan, dan sedikit membantu mengurai kemacetan. Namun apabila utilitas perparkiran sudah dibangun tetapi masih belum optimal, patut kah aparat mendapat renumerasi ??